Soko Berita

Naik Kelas! KPM Punya Usaha Siap Diusulkan Dapat Bantuan Pemberdayaan, 10 per Pendamping

Kementerian Sosial mulai usulkan KPM yang mempunya usaha untuk dapat bantuan pemberdayaan. Target 1 pendamping sosial PKH menggraduasi 10 KPM! Siap naik kelas?

By Ramadhan Safrudin  | Sokoguru.Id
24 Mei 2025
<p>Ilustrasi Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama pendamping sosial menghadiri seremoni pemberdayaan KPM naik kelas, di mana KPM yang memiliki usaha siap diusulkan menerima bantuan pemberdayaan dengan kuota 10 KPM per pendamping. Foto: Dok. kemensos.go.id</p>

Ilustrasi Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama pendamping sosial menghadiri seremoni pemberdayaan KPM naik kelas, di mana KPM yang memiliki usaha siap diusulkan menerima bantuan pemberdayaan dengan kuota 10 KPM per pendamping. Foto: Dok. kemensos.go.id

SOKOGURU – Kabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki usaha mandiri.

Kementerian Sosial Republik Indonesia kini secara resmi membuka jalur pengusulan KPM potensial untuk menerima bantuan pemberdayaan ekonomi.

Dengan target ambisius: 1 pendamping sosial PKH menggraduasi 10 KPM sepanjang tahun 2025.

Informasi ini disampaikan dalam video terbaru yang diunggah kanal YouTube Diary Bansos pada Jumat malam, 23 Mei 2025.

Dalam unggahan tersebut, narator menjelaskan bahwa program ini menyasar KPM yang dinilai sudah mampu secara ekonomi dan memiliki usaha rintisan.

“Buat para KPM yang sudah punya usaha dan tergolong menengah ke atas, siap-siap! Tahun ini Kemensos targetkan kalian bisa di-graduasi dan dapat bantuan pemberdayaan,” jelas narator, sebagaimana dikutip sokoguru.id.

Program ini merupakan bagian dari strategi graduasi KPM, yakni mendorong penerima bantuan yang telah berkembang secara ekonomi untuk keluar dari status penerima bansos dan naik ke jenjang kemandirian ekonomi.

Bukan hanya “lulus” dari bantuan, mereka juga akan mendapatkan dukungan untuk memperkuat usaha yang sedang dijalankan.

Pengusulan KPM dilakukan melalui sistem SIKS-NG berbasis web, dan hanya bisa diakses oleh pendamping sosial PKH resmi yang ditugaskan oleh Kemensos.

“Targetnya, setiap pendamping sosial bisa mengusulkan dan memproses minimal 10 KPM untuk di-graduasi tahun ini,” ujar narator.

KPM yang masuk dalam daftar usulan pemberdayaan akan diseleksi berdasarkan data kependudukan, kondisi ekonomi, dan aktivitas usahanya.

Jika lolos, mereka akan mendapatkan akses ke program seperti pelatihan keterampilan, permodalan usaha mikro, pendampingan bisnis, hingga akses pasar.

Langkah ini diambil agar bantuan sosial negara bisa lebih fokus kepada kelompok rentan, sementara yang sudah berkembang bisa naik kelas menjadi warga mandiri secara ekonomi.

“Ini peluang besar bagi yang sudah punya usaha. Jangan sia-siakan. Siapkan data dan info lengkap usahanya, nanti akan dinilai oleh pendamping sosial,” imbuh narator.

Kementerian Sosial berharap kebijakan ini bisa mengurangi ketergantungan pada bansos sekaligus menciptakan lebih banyak pelaku usaha kecil yang tumbuh dari program bantuan negara.

Masyarakat diimbau untuk berkonsultasi langsung dengan pendamping PKH di daerah masing-masing untuk memastikan apakah mereka memenuhi kriteria sebagai KPM potensial pemberdayaan.(*)